22 Gugatan Sengketa Pilkada Siap Diputus MK

Sidang putusan dismissal ini merupakan tahap penentuan dilanjutkan atau tidaknya permohonan sengketa pilkada untuk dibahas lebih jauh dalam sidang panel/pleno bersama delapan hakim MK.
Sidang putusan dismissal telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB di dua Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sidang putusan dismissal ini digelar untuk 22 permohonan sengketa pilkada yang telah diajukan oleh pasangan calon kepala daerah.
Sementara, 21 permohonan sengketa pilkada lainnya, akan disidangkan pada Selasa (4/4/2017) besok. Ia meminta semua pihak yang berperkara di MK bisa menerima apapun hasil dan keputusan dari majelis sidang.
22 daerah yang mengajukan sengketa pilkada antara lain : Bengkulu Tengah, Tebo, Buton Selatan, Sorong, Mappi, Jepara, Aceh Timur,  Aceh Singkil, Halmahera Tengah, Batu, Maluku Tenggara Barat (2 gugatan), Tolikara, Buru, Sarmi (3 gugatan), Sangihe, Intan Jaya, Pidie, Bireun dan Aceh Barat Daya.
Sidang putusan dismissal ini merupakan tahap penentuan dilanjutkan atau tidaknya permohonan sengketa pilkada untuk dibahas lebih jauh dalam sidang panel/pleno bersama delapan hakim MK.
Sidang putusan dismissal telah dimulai sejak pukul 09.00 WIB di dua Ruang Sidang MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Sidang putusan dismissal ini digelar untuk 22 permohonan sengketa pilkada yang telah diajukan oleh pasangan calon kepala daerah.
Sementara, 21 permohonan sengketa pilkada lainnya, akan disidangkan pada Selasa (4/4/2017) besok. Ia meminta semua pihak yang berperkara di MK bisa menerima apapun hasil dan keputusan dari majelis sidang.
22 daerah yang mengajukan sengketa pilkada antara lain : Bengkulu Tengah, Tebo, Buton Selatan, Sorong, Mappi, Jepara, Aceh Timur,  Aceh Singkil, Halmahera Tengah, Batu, Maluku Tenggara Barat (2 gugatan), Tolikara, Buru, Sarmi (3 gugatan), Sangihe, Intan Jaya, Pidie, Bireun dan Aceh Barat Daya.