Konfrontir Kasus e-KTP: Novel Baswedan Vs Miryam Haryani

Sidang dugaan korupsi proyek e-KTP diawali dengan konfrontasi antara Miryam S Haryani dengan 3 penyidik KPK. Konfrontasi itu berkaitan dengan kesaksian Miryam yang mengaku ditekan 3 penyidik itu ketika menjalani pemeriksaan di KPK saat sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2017).
Tiga penyidik KPK yang dihadirkan yaitu Novel Baswedan, Damanik, dan Irwan. Ketiga penyidik KPK itu menyatakan saat pemeriksaan tidak ada tekanan terhadap Miryam.
Salah satu penyidik KPK Irwan mengatakan, proses pemeriksaan dari awal sampai akhir tidak melihat saksi dalam kondisi tertekan.
Menurut Irwan, Miryam memberikan keterangan dengan sadar ketika dalam proses penyidikan. Irwan tidak berkomentar lebih tentang pencabutan berita acara pemeriksaan (BAP) dalam sidang.
Sedangkan, Novel menyebut Miryam sendiri yang menjelaskan tentang keterangannya saat proses pemeriksaan di KPK. Novel menyebut Miryam pula yang menulis apa yang disampaikannya.
Penyidik KPK Novel Baswedan yang dihadirkan untuk dikonfrontasi menegaskan tidak pernah mengarahkan saksi termasuk Miryam. Setiap BAP menurut Novel diminta dibaca ulang oleh saksi dan ditandatangani.