Andi Taufan Tiro menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (29/3/2017). Andi merupakan terdakwa kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Jaksa penuntut umum KPK mengajukan tuntutan untuk Andi Taufan Tiro yaitu pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Selain itu, jaksa juga meminta agar hak politik Andi dicabut selama 5 tahun terhitung sejak dia selesai menjalani masa tahanan.
Dalam surat dakwaan, Andi disebut menerima suap Rp 7,4 miliar. Suap itu diterimanya dari 2 pengusaha terkait proyek Kementerian PUPR untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Uang tersebut diberikan agar Andi yang merupakan anggota Komisi V DPR untuk menyalurkan program aspirasinya dalam proyek pembangunan infrastruktur jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, serta menetapkan Abdul Khoir dan Hengky Poliesar sebagai pelaksana proyek tersebut.