Amran Bacakan Pledoi Sambil Menangis

Amran HI Mustary membacakan pledoi sambil menangis, Rabu (29/3/2017).
Amran mengusap air matanya menggunakan sapu tangan.
Amran HI Mustary mengaku memberikan amplop berisi uang kepada para anggota Komisi V DPR ketika melakukan kunjungan kerja di Maluku. Namun Amran menyebut pemberian itu sebagai suvenir tanpa maksud untuk menyuap.
Amran mengaku menerima uang dari para pengusaha di antaranya Abdul Khoir, So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dan Hong Artha John Alfred (Direktur PT Sharleen Raya-JECO Group).
Mengakhiri pledoinya, Amran juga menyampaikan maaf kepada keluarga besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), karena perkaranya membuat proyek pembangunan jalan di Maluku terhambat.
Dalam berkas dakwaan, Amran disebut menerima suap dari Abdul Khoir Rp 7,275 miliar dan SGD 1.143.846; dari Aseng Rp 4,980 miliar; dari Alfred Rp 500 juta; dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.
Seperti diketahui, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara nonaktif Amran Mustary dituntut pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar atas perkara suap proyek jalan nasional di Maluku. Tuntutan itu dibacakan pada Rabu (22/3/2016).
Amran HI Mustary membacakan pledoi sambil menangis, Rabu (29/3/2017).
Amran mengusap air matanya menggunakan sapu tangan.
Amran HI Mustary mengaku memberikan amplop berisi uang kepada para anggota Komisi V DPR ketika melakukan kunjungan kerja di Maluku. Namun Amran menyebut pemberian itu sebagai suvenir tanpa maksud untuk menyuap.
Amran mengaku menerima uang dari para pengusaha di antaranya Abdul Khoir, So Kok Seng alias Aseng (Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa) dan Hong Artha John Alfred (Direktur PT Sharleen Raya-JECO Group).
Mengakhiri pledoinya, Amran juga menyampaikan maaf kepada keluarga besar Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), karena perkaranya membuat proyek pembangunan jalan di Maluku terhambat.
Dalam berkas dakwaan, Amran disebut menerima suap dari Abdul Khoir Rp 7,275 miliar dan SGD 1.143.846; dari Aseng Rp 4,980 miliar; dari Alfred Rp 500 juta; dari Komisaris PT Papua Putra Mandiri Henock Setiawan alias Rino Rp 500 juta; dan dari Direktur CV Putra Mandiri Charles Franz alias Carlos sejumlah Rp 600 juta.
Seperti diketahui, Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku dan Maluku Utara nonaktif Amran Mustary dituntut pidana penjara 9 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar atas perkara suap proyek jalan nasional di Maluku. Tuntutan itu dibacakan pada Rabu (22/3/2016).