BNN Tangkap Sindikat Sabu Jaringan Malaysia

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Malaysia. Sejumlah barang bukti 11,076 kg sabu beserta dua pelakunya diamankan.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) saat merilis sejumlah barang bukti dan dua pelaku di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
Buwas mengatakan ada tiga pelaku yang terlibat, yaitu A (50), GUS (31), dan WAH (21). Tiga pelaku itu merupakan WNI. Pelaku A ditembak karena melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap. A meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil, 1 sepeda motor, dan 9 telepon genggam. Pelaku GUS dan WAH berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kuching, Serawak, Malaysia, menuju Pontianak melalui Entikong. Buwas mengatakan pelaku menggunakan modus baru yang cukup menyulitkan petugas.
Buwas menjelaskan modus baru para pelaku tersebut. Pelaku diketahui menyamarkan sabu sehingga terlihat lebih kecokelatan dan besar seperti gula batu.
Buwas mengatakan barang ini diambil dari Etikong dengan menggunakan mobil. Di perbatasan mereka berganti mobil untuk masuk ke Pontianak. Barang ini disembunyikan di balik pintu kendaraan.
Setelah dari China dirubah kemasannya dan dikirim ke Indonesia, sehingga mengecohkan aparat BNN dan kepolisian. Bentuknya baru, warnanya agak cokelat, kemasannya besar, tidak halus tetapi kasar dan terlihat seperti gula batu untuk mengecohkan petugas di lapangan.
Atas perbuatan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil menangkap sindikat peredaran narkoba internasional jaringan Malaysia. Sejumlah barang bukti 11,076 kg sabu beserta dua pelakunya diamankan.
Kepala BNN Komjen Budi Waseso (Buwas) saat merilis sejumlah barang bukti dan dua pelaku di kantor BNN, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/3/2017).
Buwas mengatakan ada tiga pelaku yang terlibat, yaitu A (50), GUS (31), dan WAH (21). Tiga pelaku itu merupakan WNI. Pelaku A ditembak karena melarikan diri dan melawan saat akan ditangkap. A meninggal saat perjalanan menuju rumah sakit.
Dari penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 mobil, 1 sepeda motor, dan 9 telepon genggam. Pelaku GUS dan WAH berperan sebagai kurir yang membawa sabu dari Kuching, Serawak, Malaysia, menuju Pontianak melalui Entikong. Buwas mengatakan pelaku menggunakan modus baru yang cukup menyulitkan petugas.
Buwas menjelaskan modus baru para pelaku tersebut. Pelaku diketahui menyamarkan sabu sehingga terlihat lebih kecokelatan dan besar seperti gula batu.
Buwas mengatakan barang ini diambil dari Etikong dengan menggunakan mobil. Di perbatasan mereka berganti mobil untuk masuk ke Pontianak. Barang ini disembunyikan di balik pintu kendaraan.
Setelah dari China dirubah kemasannya dan dikirim ke Indonesia, sehingga mengecohkan aparat BNN dan kepolisian. Bentuknya baru, warnanya agak cokelat, kemasannya besar, tidak halus tetapi kasar dan terlihat seperti gula batu untuk mengecohkan petugas di lapangan.
Atas perbuatan itu, pelaku melanggar Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.