2 Eks Wakil Ketua Komisi II Bersaksi Dalam Sidang Korupsi e-KTP

Teguh Juwarno (kanan) dan Taufik Effendi bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Keduanya ditanya tentang Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut dalam dakwaan sebagai salah satu orang yang berperan aktif dalam dugaan korupsi proyek e-KTP.
Irman dan Sugiharto didampingi pengacaranya mengdengarkan kesaksian Teguh Juwarno dan Taufik Effendi.
Ditanya hakim apakah pernah menerima suap terkait proyek e-KTP, keduanya dengan tegas membantah.
Dalam surat dakwaan, Taufik Effendi disebut jaksa KPK menerima USD 103 ribu. Sedangkan Teguh Juwarno disebut dalam surat dakwaan menerima USD 167.000 ribu.
Keduanya meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi.
Teguh Juwarno (kanan) dan Taufik Effendi bersaksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto.
Keduanya ditanya tentang Andi Agustinus alias Andi Narogong yang disebut dalam dakwaan sebagai salah satu orang yang berperan aktif dalam dugaan korupsi proyek e-KTP.
Irman dan Sugiharto didampingi pengacaranya mengdengarkan kesaksian Teguh Juwarno dan Taufik Effendi.
Ditanya hakim apakah pernah menerima suap terkait proyek e-KTP, keduanya dengan tegas membantah.
Dalam surat dakwaan, Taufik Effendi disebut jaksa KPK menerima USD 103 ribu. Sedangkan Teguh Juwarno disebut dalam surat dakwaan menerima USD 167.000 ribu.
Keduanya meninggalkan ruang sidang seusai bersaksi.