Sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Sidang menghadirkan 4 orang saksi.
4 Saksi ini merupakan para PNS Dinas Kesahatan Provinsi Banten.
Atut mendengarkan keterangan para saksi.
Berkas perkara Ratu Atut Chosiyah dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan rumah sakit rujukan Provinsi Banten.
Dalam perkara ini, Ratu Atut didakwa melakukan manipulasi proyek pengadaan alat kesehatan, bersama adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan total kerugian negara atas tindakan Atut dan Wawan sebesar Rp 78 miliar.