Pemeriksaan Lanjutan Choel Mallarangeng

Tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kembali dipanggil KPK, Jumat (17/3/2017) di Jakarta. Choel dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.
Choel merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
KPK menahan Choel sejak Senin (6/2) lalu. Saat itu Choel menyatakan merasa bersyukur setelah merasa terkatung-katung dengan status tersangka yang ditetapkan KPK padanya sejak lima tahun lalu.
Choel menyatakan proses persidangan sebagai upaya dirinya mendapat keadilan. Dia mengatakan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Hambalang akan terungkap di persidangan.
Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Tersangka dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel Mallarangeng, kembali dipanggil KPK, Jumat (17/3/2017) di Jakarta. Choel dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka.
Choel merupakan tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
KPK menahan Choel sejak Senin (6/2) lalu. Saat itu Choel menyatakan merasa bersyukur setelah merasa terkatung-katung dengan status tersangka yang ditetapkan KPK padanya sejak lima tahun lalu.
Choel menyatakan proses persidangan sebagai upaya dirinya mendapat keadilan. Dia mengatakan keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus Hambalang akan terungkap di persidangan.
Choel disangka telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.