Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjadi salah satu saksi dalam lanjutan sidang dugaan korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto, yang merupakan bawahannya di Kemendagri, Gamawan mengaku membawa sejumlah dokumen. Hanya, dia tak merinci dokumen apa yang dimaksud.
Menurut Gamawan, ia tahu proyek e-KTP bermasalah saat KPK menetapkan adanya tersangka. Menurut Gamawan, proyek e-KTP selama ini sudah berjalan sesuai dengan aturan.
Irman merupakan mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, sedangkan Sugiharto merupakan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Ditjen Dukcapil Kemendagri. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi proyek e-KTP dengan kerugian negara mencapai Rp 2,3 triliun.
Selain Gamawan, akan ada 7 saksi yang akan memberikan keterangan di muka persidangan.
Ketujuh saksi diantaranya adalah Mantan Mendagri Gamawan Fauzi, Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, Elvius Dailami, Direktur Utama PT Karsa Wira Utama Winata Cahyadi, Dirjen Administrasi Kependudukan 2005-2009 Rasyid Saleh, Kabiro Perencanaan Kementerian Dalam Negeri 2004-2010 Yuswandi A Temenggung dan Eks Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap.
Gamawan Fauzi disebut dalam surat dakwaan menerima USD 4,5 juta terkait dengan tender proyek e-KTP. Namun, dia keberatan atas adanya fitnah dalam kasus ini.
Penyimpangan pengadaan e-KTP dimulai dari proses anggaran, lelang, hingga pengadaan e-KTP. Dalam perkara ini, Irman didakwa memperkaya diri sebesar Rp 2.371.250.000, USD 877.700, dan SGD 6.000. Sedangkan Sugiharto memperkaya diri sejumlah USD 3.473.830.