Panwaslu Jakbar Turunkan APK dan Spanduk Provokatif BAGIKAN URL telah disalin Satpol PP menurunkan spanduk dan alat peraga kampanye (APK) Pilkada DKI Jakarta. Kegiatan ini dilakukan terkait imbauan Badan Pengawas Pemilu dalam menyambut hari pencoblosan Pilgub DKI putaran kedua. Salah satu spanduk yang ditutunkan. Selama masa kampanye putaran kedua, pasangan calon tidak diperkenankan memasang spanduk. Kampanye putaran kedua adalah penajaman visi dan misi. Kegiatan ini dilakukan setiap hari hingga sehari sebelum adanya pencoblosan di tanggal 19 April 2017 nanti.