Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya (kiri) menunjukkan barang bukti kasus pembobolan 7 bank BUMN dan swasta di kantor Bareskrim, Kompleks KKP, Jl Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya mengatakan, pengajuan kredit oleh HS ke 7 bank ini dilakukan pada Maret hingga Desember 2015 lalu.
Brigjen Agung Setya memberikan keterangan terkait kasus pembobolan 7 bank tersebut. Dalam kasus ini, tersangka berinisial HS mengajukan kredit ke 7 bank swasta maupun BUMN dengan menggunakan dokumen Purchase Order (PO) palsu.
Barang bukti yang ditampilkan adalah dokumen addendum I perjanjian modal kerja, akta pendirian PT Rockit Aldeway, Purchase Order palsu atas nama CV Tamara Bakti Usaha dan PT Servo Lintas raya. Lalu ada juga dokumen perjanjian kredit modal kerja antara PT Rockit Aldeway dengan Bank X.