11 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Dibekuk

Para pelaku penyalahgunaan obat yang diamankan polisi masing-masing berinisial MI alias Deden, IN, SA alias Obi, MOP, Mu alias Ujang, dan NK. Sementara untuk narkotika jenis sabu, putaw dan ganja masing-masing berinisial RY alias Apok (sabu dan putaw), WK alias Iwan (ganja), YS alias Kokon (Sabu dan Ganja), SR alias Jedow (sabu) RN alias Rey (ganja) dan DF alias Aleng (sabu).
Dari tangan para pelaku polisi menyita sebanyak 54.593 butir obat golongan G, ganja seberat 161,75 gram, kristal putih sabu seberat 6,07 gram dan bubuk putih atau putaw sebesar 9,55 gram.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk penyalahgunaan obat-obatan akan dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan debfan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Para pelaku penyalahgunaan obat yang diamankan polisi masing-masing berinisial MI alias Deden, IN, SA alias Obi, MOP, Mu alias Ujang, dan NK. Sementara untuk narkotika jenis sabu, putaw dan ganja masing-masing berinisial RY alias Apok (sabu dan putaw), WK alias Iwan (ganja), YS alias Kokon (Sabu dan Ganja), SR alias Jedow (sabu) RN alias Rey (ganja) dan DF alias Aleng (sabu).
Dari tangan para pelaku polisi menyita sebanyak 54.593 butir obat golongan G, ganja seberat 161,75 gram, kristal putih sabu seberat 6,07 gram dan bubuk putih atau putaw sebesar 9,55 gram.
Para pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009, Pasal 111 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 dan Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika. Sementara untuk penyalahgunaan obat-obatan akan dijerat dengan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 dan Pasal 197 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan debfan ancaman maksimal 15 tahun penjara.