Tersangka kasus suap proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng (tengah) mengenakan baju tahanan seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (1/3).
Aseng diduga memberikan suap kepada sejumlah nama yang juga telah menjadi tersangka. Suap itu diduga untuk memuluskan tender proyek jalan di beberapa daerah.
Sebagai informasi, Aseng telah diumumkan KPK sebagai tersangka sejak 7 Desember 2016 lalu. Dia disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.