Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (tengah) menggelar konferensi pers di kantornya, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (24/2/2017).
Menurut Komnas HAM, lahan tersebut dikuasai Freeport sebagai wilayah konsesi pertambangan sejak penandatanganan Kontrak Karya dengan pemerintah pada 7 April 1967.
Menurut Komnas HAM, pengalihan fungsi pengelolaan tanah adat ke Freeport tidak melibatkan masyarakat suku Amungme. Padahal selama puluhan tahun tanah tersebut menjadi wilayah hukum adat suku Amungme.
Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai (tengah) memberikan penjelasan.