Perpanjangan Masa Tahanan Choel Mallarangeng

Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuninga Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017) Choel tiba sekitar 13.45 WIB. Dia tak banyak memberi keterangan saat memasuki Gedung KPK.
Berselang 15 menit kemudian, Choel kembali keluar dari dalam Gedung KPK. Dia menyebut masa penahanannya telah habis dan siap menjalani tambahan masa penahanan berikutnya.
Choel enggan menjawab pernyataannya terkait siapa saja pihak yang terlibat di kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia hanya berujar semua sudah jelas dalam dakwaan di persidangan terhadap para terdakwa sebelumnya.
Pihak KPK sendiri belum memberi keterangan resmi terkait kedatangan Choel ke KPK. Nama Choel tidak tertera di jadwal pemeriksaan. KPK menjerat Choel dengan sangkaan pidana Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.
Pantauan detikcom di Gedung KPK, Jalan Kuninga Persada, Jakarta Selatan, Jumat (24/2/2017) Choel tiba sekitar 13.45 WIB. Dia tak banyak memberi keterangan saat memasuki Gedung KPK.
Berselang 15 menit kemudian, Choel kembali keluar dari dalam Gedung KPK. Dia menyebut masa penahanannya telah habis dan siap menjalani tambahan masa penahanan berikutnya.
Choel enggan menjawab pernyataannya terkait siapa saja pihak yang terlibat di kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Dia hanya berujar semua sudah jelas dalam dakwaan di persidangan terhadap para terdakwa sebelumnya.
Pihak KPK sendiri belum memberi keterangan resmi terkait kedatangan Choel ke KPK. Nama Choel tidak tertera di jadwal pemeriksaan. KPK menjerat Choel dengan sangkaan pidana Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang tahun anggaran 2010-2012. Dia diduga memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora saat itu untuk meraup untung dari proyek Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan sekitar Rp 4 miliar dari proyek ini.