Irman Gusman Divonis 4,5 Tahun Penjara

Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari suami istri pengusaha gula asal Sumatera Barat.
Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta di rumahnya dari pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi pada 16 September 2016. Memi yang merupakan pengusaha terlebih dahulu menelepon Irman soal kelangkaan gula di Provinsi Sumatera Barat.
Sidang putusan Irman akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Nawawi Pomolango.
Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 atau beberapa hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog.
Djarot lantas meminta Kadivre Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi untuk menindaklanjuti permintaan Irman. Akhirnya disepakati Memi mendapat jatah pembelian 1.000 ton dari 3.000 ton yang diminta.
Tim KPK yang memang telah melakukan pemantauan di rumah kemudian menangkap tangan Irman, Xaveriandy dan Memi di hari yang sama saat uang diberikan. Sekitar 1x 24 jam kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara. Akibat perbuatannya, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Irman melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak untuk dipilih dan memilih Irman dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.
Mantan Ketua DPD Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta dari suami istri pengusaha gula asal Sumatera Barat.
Irman terbukti menerima suap Rp 100 juta di rumahnya dari pasangan suami istri Xaveriandy Sutanto dan Memi pada 16 September 2016. Memi yang merupakan pengusaha terlebih dahulu menelepon Irman soal kelangkaan gula di Provinsi Sumatera Barat.
Sidang putusan Irman akan dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (20/2/2017). Sidang dipimpin ketua majelis hakim Nawawi Pomolango.
Irman kemudian menghubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pada 22 Juli 2016 atau beberapa hari setelah Hari Raya Idul Fitri. Irman merekomendasikan Memi sebagai pengusaha yang bisa membantu mendistribusikan gula impor milik Bulog.
Djarot lantas meminta Kadivre Bulog Sumbar Benhur Ngkaimi untuk menindaklanjuti permintaan Irman. Akhirnya disepakati Memi mendapat jatah pembelian 1.000 ton dari 3.000 ton yang diminta.
Tim KPK yang memang telah melakukan pemantauan di rumah kemudian menangkap tangan Irman, Xaveriandy dan Memi di hari yang sama saat uang diberikan. Sekitar 1x 24 jam kemudian ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara. Akibat perbuatannya, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam surat tuntutannya, jaksa meyakini Irman melanggar Pasal 12 huruf b UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu, jaksa meminta majelis hakim mencabut hak untuk dipilih dan memilih Irman dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani pidana pokok.