Ratu Atut Datangi KPK

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut yang datang tanpa mengenakan rompi tahanan KPK ini enggan memberikan komentar.
Ratu Atut merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Kasus korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013. Diketahui, Atut bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014.
Atut diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang, diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.
Khusus untuk Atut, KPK juga menjeratnya dengan pasal pemerasan. Atut disangka telah memeras beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.
Atas perbuatan yang dilakukannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atut yang datang tanpa mengenakan rompi tahanan KPK ini enggan memberikan komentar.
Ratu Atut merupakan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Provinsi Banten. Kasus korupsi pengadaan alkes ini terjadi di Banten pada tahun anggaran 2011-2013. Diketahui, Atut bersama adik kandungnya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 2014.
Atut diduga telah mengatur pemenang lelang pengadaan alkes di Banten dan menerima uang dari perusahaan yang dimenangkannya. Sedangkan Wawan, pemilik PT Bali Pasifik Pragama sebagai perusahaan pemenang lelang, diduga menggelembungkan anggaran proyek ini.
Khusus untuk Atut, KPK juga menjeratnya dengan pasal pemerasan. Atut disangka telah memeras beberapa kepala dinas di lingkungan Pemprov Banten.
Atas perbuatan yang dilakukannya, keduanya dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.