Soetikno Soedarjo Diperiksa Sebagai Tersangka

Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari PT Rolls Royce.
Namun, Soetikno yang diduga sebagai pemberi sekaligus perantara suap dari PT Rolls Royce ke Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar enggan banyak bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dalam kasus ini, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Raksasa di dunia Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300.
Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD 2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.
Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (PT MRA), Soetikno Soedarjo usai menjalani pemeriksaan perdananya sebagai tersangka.
Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300 milik PT Garuda Indonesia dari PT Rolls Royce.
Namun, Soetikno yang diduga sebagai pemberi sekaligus perantara suap dari PT Rolls Royce ke Mantan Dirut PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar enggan banyak bicara saat dicecar pertanyaan oleh awak media.
Dalam kasus ini, Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Beneficial Owner Connaught Intenational, Soetikno Soedarjo diduga bersekongkol untuk melakukan tindak pidana korupsi dengan perusahaan Raksasa di dunia Rolls Royce terkait pengadaan mesin pesawat Airbus A330-300.
Emirsyah diduga telah menerima suap dari Soetikno, suap tersebut diberikan dalam bentuk uang dan barang dari Rolls Royce. Dari pengembangan sementara Emir menerima 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara Rp 20 miliar. Dan barang yang diterima senilai USD 2 juta, yang tersebar di Singapura dan Indonesia.