Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dimulai.
Ahok memasuki ruang sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (07/02/2017).
Sidang yang dipimpin hakim Dwiarso Budi Santiarto ini dimulai pada pukul 09.05 WIB, Selasa (7/2/2017).
Ahok, yang mengenakan pakaian batik, langsung masuk ke ruang sidang melalui pintu di samping kursi jaksa penuntut umum (JPU).
Kuasa hukum Ahok tampak berdiskusi sebelum sidang dimulai.
Saksi pertama yang akan dimintai keterangan adalah nelayan Kepulauan Seribu, Jaenudin alias Panel.
Ada tiga saksi yang akan dihadirkan oleh JPU pada sidang ke-9 ini. Di antaranya pakar laboratorium kriminalistik Prof Nuh dan anggota Komisi Fatwa MUI Hamdan Rasyid serta warga Kepulauan Seribu, yaitu Sahbudin alias Deni.
Pengunjung sidang menanti sidang dibuka.
Ahok didakwa melakukan penistaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al-Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al-Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016.