I Putu Sudiartana Dituntut 7 Tahun Penjara

I Putu Sudiartana menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
I Putu Sudiartana dituntut 7 tahun penjara. Ia didakwa menerima suap Rp 500 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016.
"Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan," ucap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Menurut jaksa, Putu menerima uang suap berasal dari pengusaha Yogan Askan melalui perantara Kadinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar Suprapto.
Akibat dugaan suap yang diterimanya, Putu didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sedangkan terkait dengan dugaan gratifikasi, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001.
I Putu Sudiartana menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
I Putu Sudiartana dituntut 7 tahun penjara. Ia didakwa menerima suap Rp 500 juta dari pihak swasta terkait dengan pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) di Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016.
Menjatuhkan pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp 200 juta atau subsider 6 bulan kurungan, ucap jaksa KPK di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (6/2/2017).
Menurut jaksa, Putu menerima uang suap berasal dari pengusaha Yogan Askan melalui perantara Kadinas Prasarana Jalan, Tata Ruang, dan Permukiman Sumbar Suprapto.
Akibat dugaan suap yang diterimanya, Putu didakwa melanggar Pasal 11 atau Pasal 12 huruf a UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. Sedangkan terkait dengan dugaan gratifikasi, Putu didakwa melanggar Pasal 12 B UU Nomor 20 Tahun 2001.