Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari hari ini, Senin (6/2/2017) jalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, terkait kasus suap pengadalaan alat kesehatan (alkes) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat dakwaan.
Sidang Siti Fadilah dipimpin hakim ketua Ibnu Basuki Widodo. Jaksa akan membacakan surat dakwaan dua perkara.
Pertama, dugaan korupsi pengadaan alkes untuk kebutuhan antisipasi kejadian luar biasa masalah kesehatan akibat bencana di Pusat Masalah Kesehatan Depkes pada 2005. Kedua, dugaan tindak pidana korupsi, yaitu menerima pemberian atau janji dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari dana DIPA revisi APBN Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan tahun anggaran 2007.
KPK menjerat Siti dengan Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.