Albert Burhan Usai Jalani Pemeriksaan di KPK

Mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia, Albet Burhan, berjalan cepat usai menjalani pemeriksaan di KPK. Albert diperiksa terkait kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Eks Dirut Citilink itu keluar sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (2/2/2017). Albert terus berjalan cepat menembus hujan yang cukup deras mengguyur di kawasan sekitar KPK. Albert pun menuju ke jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan KPK dan irit bicara ketika ditanya wartawan.
Albert mengaku dicerca 20 pertanyaan saat pemeriksaan.
Emirsyah Satar merupakan Dirut Garuda dari 2005-2014. Ia diduga menerima suap dari Rolls-Royce dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang Euro sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Mantan VP Treasury Management PT Garuda Indonesia, Albet Burhan, berjalan cepat usai menjalani pemeriksaan di KPK. Albert diperiksa terkait kasus suap yang menjerat mantan Direktur Utama (Dirut) PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.
Eks Dirut Citilink itu keluar sekitar pukul 14.00 WIB, Kamis (2/2/2017). Albert terus berjalan cepat menembus hujan yang cukup deras mengguyur di kawasan sekitar KPK. Albert pun menuju ke jembatan penyeberangan orang (JPO) di depan KPK dan irit bicara ketika ditanya wartawan.
Albert mengaku dicerca 20 pertanyaan saat pemeriksaan.
Emirsyah Satar merupakan Dirut Garuda dari 2005-2014. Ia diduga menerima suap dari Rolls-Royce dalam bentuk uang dan barang, yaitu dalam mata uang Euro sebesar 1,2 juta Euro dan USD 180 ribu atau setara dengan Rp 20 miliar. Barang-barang terkait dengan dugaan suap itu tersebar di Singapura dan Indonesia.
KPK menjerat Emirsyah dengan pidana Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.