Direktur Operasi PT ASABRI (Persero) Adiyatmika memberikan penjelasan soal PP No.102 tahun 2015 tentang asuransi sosial Prajurit TNI, Anggota polri dan pegawai aparatur sipil negara yang mana jumlah santunan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.102 lebih besar nominalnya daripada Peraturan Pemerintah yang sebelumnya No. 67 Tahun 1991.
(Ki-ka) Direktur Operasi PT ASABRI (Persero) Adiyatmika dan Direktur Investasi dan Keuangan PT ASABRI (Persero) Hari Setianto memberikan penjelasan soal PP No.102 tahun 2015 tentang asuransi sosial prajurit TNI, anggota Polri, dan pegawai aparatur sipil negara.
PT. ASABRI (Persero) mengingatkan kembali kepada keluarga prajurit penerima asuransi untuk mengacu pada PP No.102 tahun 2015 tentang asuransi sosial Prajurit TNI, Anggota polri dan pegawai aparatur sipil negara yang mana jumlah santunan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah No.102 lebih besar nominalnya daripada Peraturan Pemerintah yang sebelumnya No.67 Tahun 1991.
Sosialisasi PP 102 tahun 2015 tersebut dilakukan agar peserta maupun ahli waris dapat mengetahui hak-haknya dengan benar.