Memakai Rompi Oranye, Kamaludin Resmi Ditahan

Tersangka Kamaludin usai menjalani pemeriksaan di di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017).
Kamaludin terjaring operasi tangkap tangan karena menjadi perantara suap dari Basuki Hariman kepada Hakim MK Patrialis Akbar.
Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Memakai rompi warna oranye, Kamaludin memasuki mobil tahanan.
Tersangka Kamaludin usai menjalani pemeriksaan di di Gedung KPK, Kamis (26/1/2017).
Kamaludin terjaring operasi tangkap tangan karena menjadi perantara suap dari Basuki Hariman kepada Hakim MK Patrialis Akbar.
Kamaludin dijerat dengan Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Memakai rompi warna oranye, Kamaludin memasuki mobil tahanan.