Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro didakwa menerima suap sebesar Rp 7,4 miliar. Suap itu diterimanya dari dua pengusaha terkait proyek Kementerian PUPR untuk wilayah Maluku dan Maluku Utara.
Dakwaan tersebut dibacakan jaksa KPK Mochamad Wiraksajaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (25/1/2017).
Menurut jaksa, Andi menerima sejumlah uang dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir sebanyak Rp 3,9 miliar dan SGD 257.661 atau setara dengan Rp 2,5 miliar.
Andi Taufan Tiro merupakan salah satu anggota Dewan di Komisi V DPR yang ikut mengusulkan program aspirasi. Dia juga menerima jatah fee dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR Amran H Mustary.