Ahok Jalani Sidang Ke-7

Terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan untuk menjalani sidang. Pool/Faizalfanani.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok juga sejumlah saksi yang dihadirkan hari ini juga telah datang. Pool/Faizalfanani.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto. Pool/Faizalfanani.
Ada lima saksi yang dimintai keterangannya hari ini. Dua di antara mereka adalah saksi fakta yang hadir saat peristiwa berlangsung yaitu Lurah Panggang Yuli Hardi dan pegawai Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Pemprov DKI, Nurkholis Majid. Pool/Faizalfanani.
Tiga orang saksi pelapor tersebut yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Pool/Faizalfanani.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Pool/Faizalfanani.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. Pool/Faizalfanani.
Terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tiba di Auditorium Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan untuk menjalani sidang. Pool/Faizalfanani.
Sementara itu, tim kuasa hukum Ahok juga sejumlah saksi yang dihadirkan hari ini juga telah datang. Pool/Faizalfanani.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Dwiarso Budi Santiarto. Pool/Faizalfanani.
Ada lima saksi yang dimintai keterangannya hari ini. Dua di antara mereka adalah saksi fakta yang hadir saat peristiwa berlangsung yaitu Lurah Panggang Yuli Hardi dan pegawai Dinas Komunikasi, Informasi dan Kehumasan Pemprov DKI, Nurkholis Majid. Pool/Faizalfanani.
Tiga orang saksi pelapor tersebut yakni Ibnu Baskoro, Muhammad Asroi Saputra dan Iman Sudirman. Pool/Faizalfanani.
Ahok didakwa melakukan penodaan agama karena menyebut dan mengaitkan Surat Al Maidah 51 dengan Pilkada DKI. Penyebutan Surat Al Maidah 51 ini disampaikan Ahok saat bertemu dengan warga di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada 27 September 2016. Pool/Faizalfanani.
Ahok didakwa dengan Pasal 156 a huruf a dan/atau Pasal 156 KUHP. Pool/Faizalfanani.