5 Tersangka Judi Online Dibekuk

Kelima tersangka tersebut yaitu TK (53), MT (41), TNS (56), IW (17), dan LA (15).
Dari para pelaku berhasil disita beberapa barang bukti seperti 26 unit komputer, dua buah harddisk, lima buat handphone, 1 router, uang tunai Rp3,3 juta, dan lainnya.
Para tersangka ditangkap di rumah tiga lantai. Untuk lantai 1 dan 2 digunakan oleh pelaku untuk melakukan perjudian dengan menggunakan komputer dan lantai 3 digunakan untuk tempat istirahat.
Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8/2010 tentang TPPU dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Polisi menunjukan barang bukti yang disita dari tersangka.
Kelima tersangka tersebut yaitu TK (53), MT (41), TNS (56), IW (17), dan LA (15).
Dari para pelaku berhasil disita beberapa barang bukti seperti 26 unit komputer, dua buah harddisk, lima buat handphone, 1 router, uang tunai Rp3,3 juta, dan lainnya.
Para tersangka ditangkap di rumah tiga lantai. Untuk lantai 1 dan 2 digunakan oleh pelaku untuk melakukan perjudian dengan menggunakan komputer dan lantai 3 digunakan untuk tempat istirahat.
Para pelaku dikenakan pasal 27 ayat 2 juncto pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19/2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11/2008 tentang ITE dan pasal 3,4,5 UU RI Nomor 8/2010 tentang TPPU dan atau pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.
Polisi menunjukan barang bukti yang disita dari tersangka.