Mantan Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein berjalan menuju gedung KPK.
Yunus mengaku kedatangannya terkait dengan sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Yunus, yang datang mengenakan batik dominasi warna cokelat, menerangkan perma itu penting. Menurutnya, perma itu bisa mencegah adanya kejahatan di korporasi.