Basikun Alias Ki Petruk Perpanjang Masa Tahanan

Aktivis LSM Kebumen Basikun Suwandhin Atmojo (BSA) alias Muhammad Basikun Mualim alias Ki Petruk, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Ki Petruk merupakan perantara dalam kasus dugaan suap antara Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto.
Hal itu terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pada APBD-P 2016, untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Basikun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Aktivis LSM Kebumen Basikun Suwandhin Atmojo (BSA) alias Muhammad Basikun Mualim alias Ki Petruk, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Ki Petruk merupakan perantara dalam kasus dugaan suap antara Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto.
Hal itu terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pada APBD-P 2016, untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Basikun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.