Aktivis LSM Kebumen Basikun Suwandhin Atmojo (BSA) alias Muhammad Basikun Mualim alias Ki Petruk, usai menandatangani perpanjangan masa tahanan, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/1/2017).
Ki Petruk merupakan perantara dalam kasus dugaan suap antara Kepala Bidang Pemasaran pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Kebumen Sigit Widodo dan Ketua Komisi A DPRD Kebumen Fraksi PDIP Yudhy Tri Hartanto.
Hal itu terkait pembahasan dan pengesahan Anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Kebumen pada APBD-P 2016, untuk proyek pengadaan buku dan alat peraga serta peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Basikun disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.