Saipul Jamil diperiksa sebagai tersangka dalam kasus suap dagang perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut).
Saipul Jamil keluar gedung KPK usai diperiksa, Senin (16/1).
Saipul Jamil dikonfrontasi dengan keterangan pengacaranya dalam kasus ini.
Kasus ini berawal ketika Saipul Jamil terjerat kasus pelecehan seksual, yang diadili PN Jakut. Untuk menghindari hukuman berat, dia menyuap majelis hakim melalui tim pengacaranya. Dari tim pengacara itu, uang diserahkan kepada panitera pengganti Rohadi.
Atas kasus ini, kini Saipul Jamil juga mendapat status sebagai tersangka kasus korupsi. Pedangdut itu disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.