Sebanyak 32 perempuan asing, diamankan Ditjen Imigrasi atas dugaan melanggar aturan keimigrasian.
Puluhan perempuan tersebut diduga bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) dengan bayaran jutaan rupiah.
Para perempuan mengaku dibayar Rp 1.750.000 hingga Rp 4.000.000 sekali melayani pria hidung belang.
Petugas menunjukan barang bukti dan tersangka di Kemenkum HAM, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (13/1/2017).
Petugas menyita 25 buah paspor, uang tunai Rp 5.000.000, sejumlah telepon genggam, tas perempuan, alat kontrasepsi dan seragam pemandu karaoke.
"Dapat diduga mereka ini sebagai PSK, dan ini sedang kita dalami," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Imigrasi (Wasdakim) Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Yurod Saleh Yurod.
Akibat perbuatannya, mereka diduga melanggar Undang-undang Pasal 116 dan 122, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut mereka terancam sanksi denda, deportasi, penangkalan, dan penjara maksimal 5 tahun.
Petugas menggiring para perempuan ini ke ruang jumpa pers.
Mereka tampak menutupi kepala saat kamera menyorot mereka.
Dari para tersangka petugas menemukan alat kontrasepsi di lokasi penangkapan.
Mereka tampak menutupi kepala saat kamera menyorot mereka.
Usia rata-rata perempuan yang terjaring 26 tahun.
Perempuan asing ini ditangkap karena menyalahgunakan izin tinggal dan, ketika dirazia, tidak dapat menunjukkan paspor mereka.