KPK Periksa Anas Urbaningrum

Pantauan di lokasi, Anas tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017), sekitar pukul 14.57 WIB. Dia datang menggunakan masker dan topi warna cokelat.
Anas hari ini dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan untuk tersangka Sugiharto. Sebelumnya, Setya Novanto, yang juga dipanggil sebagai saksi terkait dengan kasus itu, telah hadir. Dia mengaku penyidik KPK ingin mengonfirmasi tentang hal-hal yang kurang dari pemeriksaan sebelumnya.
Nama Novanto dan Anas memang muncul dari 'nyanyian' Nazaruddin. Dia menyatakan ada dugaan permainan dalam pengadaan e-KTP. Sejumlah nama dia sebut, dari tingkat eksekutif hingga legislatif.
Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.
Pantauan di lokasi, Anas tiba di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1/2017), sekitar pukul 14.57 WIB. Dia datang menggunakan masker dan topi warna cokelat.
Anas hari ini dipanggil penyidik KPK untuk memberikan keterangan untuk tersangka Sugiharto. Sebelumnya, Setya Novanto, yang juga dipanggil sebagai saksi terkait dengan kasus itu, telah hadir. Dia mengaku penyidik KPK ingin mengonfirmasi tentang hal-hal yang kurang dari pemeriksaan sebelumnya.
Nama Novanto dan Anas memang muncul dari nyanyian Nazaruddin. Dia menyatakan ada dugaan permainan dalam pengadaan e-KTP. Sejumlah nama dia sebut, dari tingkat eksekutif hingga legislatif.
Novanto disebut menerima fee proyek tersebut saat proyek e-KTP berlangsung pada 2011-2014. Saat itu, Novanto menjabat Bendahara Umum Golkar sekaligus Ketua Fraksi Golkar di DPR.
Dalam kasus tersebut, KPK baru menetapkan dua tersangka, yaitu eks Dirjen Dukcapil Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Sugiharto. Saat proyek e-KTP berlangsung, Irman menjabat kuasa pengguna anggaran, sedangkan Sugiharto sebagai pejabat pembuat komitmen.