Ditetapkannya Peraturan Darerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta tahun 2010-2030, sesungguhnya sudah harus ditetapkan pula pembenahan permukiman penduduk, khususnya permukiman kumuh dan padat di Jakarta.
Artinya, perlu ditata ulang adanya permukiman penduduk yang tertib dari segi konstruksi dan tata letak, nyaman dan aman dari segi kepenghunian dan selamat dari ancaman kebakaran, banjir, maupun bencana alam lainnya.
Tampak pemukiman kumuh di sepanjang jalur kereta api.