Ahmad Yani Divonis 3 Tahun Penjara

Ahmad Yani selaku staf RAW bagian Legal & Consultant dari PT KTP, jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Ahmad Yani yang merupakan staf Raoul, yang menyampaikan keinginan Raoul untuk bertemu majelis hakim ke M Santoso. M Santoso kemudian menginformasikan pada Casmaya serta menyampaikan janji Raoul untuk memberikan uang sebesar SGD 28 ribu untuk majelis hakim.
Suap itu diberikan Raoul kepada Santoso melalui Ahmad terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawa PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Raoul merupakan kuasa hukum dari PT KTP.
Atas perbuatannya itu, Ahmad Yani divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ahmad Yani saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Ahmad Yani selaku staf RAW bagian Legal & Consultant dari PT KTP, jalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (9/1/2017).
Ahmad Yani yang merupakan staf Raoul, yang menyampaikan keinginan Raoul untuk bertemu majelis hakim ke M Santoso. M Santoso kemudian menginformasikan pada Casmaya serta menyampaikan janji Raoul untuk memberikan uang sebesar SGD 28 ribu untuk majelis hakim.
Suap itu diberikan Raoul kepada Santoso melalui Ahmad terkait dengan perkara perdata antara PT Kapuas Tunggal Persada (PT KTP) melawa PT Mitra Maju Sukses (PT MMS) di PN Jakpus. Raoul merupakan kuasa hukum dari PT KTP.
Atas perbuatannya itu, Ahmad Yani divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.
Ahmad Yani saat jalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta.