Jaksa Kejaksaan Negeri Padang Farizal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kamis (5/1/2017).
KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima uang haram sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto.
Xaveriandy merupakan terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI di PN Padang, sementara Farizal merupakan penuntut umum. Farizal diduga membantu Xaveriandy dengan cara menyiapkan eksepsi seperti seorang pengacara.