Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi usai diperiksa KPK, Kamis (5/1). Ken akan diperiksa sebagai saksi untuk Country Director PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia Rajesh Rajamohanan Nair.
Rajesh diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Kasubdit Bukti Permulaan Pajak Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak Kemenkeu Handang Soekarno. Suap sebesar USD 148.500 atau senilai Rp 1,9 miliar itu diduga untuk membereskan masalah pajak perusahaannya sebesar Rp 78 miliar.
Ken Dwijugiasteadi menyebut wewenang penghapusan pajak PT EK Prima (EKP) Ekspor Indonesia ada di kantor wilayah (kanwil). Perusahaan itu menyuap pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Handang Soekarno, yang ditangkap KPK.