Bambang Tri Mulyono ditangkap polisi karena menulis buku 'Jokowi Undercover'. Menurut polisi, Bambang mengambil data hanya lewat obrolan di media sosial dan mencetaknya sendiri.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Rikwanto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (03/01/2016), mengatakan Bambang tidak melakukan riset dari sumber lain terkait data yang dia dapat dari media sosial tersebut.
Rikwanto menjelaskan Bambang mencetak bukunya sendiri. Sebab, tidak ada percetakan yang berani mencetak buku tersebut lantaran sumber data yang tidak bisa dipertanggungjawabkan.
Polisi pun sudah memanggil beberapa ahli dari berbagai bidang, seperti ahli ITE, sosiolog, ahli bahasa, bahkan ahli sejarah, untuk dimintai keterangan terkait dengan konten buku ini.
Atas kasus ini, Bambang bisa dikenakan beberapa pasal di antaranya UU ITE Pasal 28, UU Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis No 40 tahun 2008 Pasal 16, dan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Penguasa.