Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly memberikan paparan saat meresmikan pelayanan kekayaan intelektual berbasis elektronik di Jakarta, Kamis (29/12).
Layanan ini merupakan layanan aplikasi permohonan hak KI berbasis online sehingga mempermudah masyarakat dalam mengajukan kekayaan intelektual secara transparan dan real-time.
Hal tentunya sejalan dengan program kedeputian pelayanan publik dan kelembagaan tata laksana yang mengedepankan pelayanan publik prima berbasis e-government.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly menyampaikan sambutannya.