Korupsi Raperda Reklamasi, M Sanusi Menangis Divonis 7 Tahun Penjara

Vonis 7 tahun penjara dibacakan pukul 14.54 WIB di gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016), mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi langsung tertegun dengan mata berkaca-kaca.
Usai mendengar vonis itu, Sanusi berjalan meninggalkan ruang sidang. Dengan mata berkaca-kaca dirinya dipeluk haru oleh keluarga dan kerabat yang menghadiri persidangan itu. Tangis pun pecah.
Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut Sanusi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Dirinya terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016 lalu.
Uang tersebut terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.
Selain itu, Sanusi juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat 'modal' Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.
Vonis 7 tahun penjara dibacakan pukul 14.54 WIB di gedung PN Tipikor, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (29/12/2016), mantan anggota DPRD DKI Jakarta M Sanusi langsung tertegun dengan mata berkaca-kaca.
Usai mendengar vonis itu, Sanusi berjalan meninggalkan ruang sidang. Dengan mata berkaca-kaca dirinya dipeluk haru oleh keluarga dan kerabat yang menghadiri persidangan itu. Tangis pun pecah.
Sebagaimana diketahui, jaksa menuntut Sanusi dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 500 juta. Dirinya terbukti menerima suap Rp 2 miliar dari Bos Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja pada Maret 2016 lalu.
Uang tersebut terkait pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Jakarta di Balegda DPRD DKI.
Selain itu, Sanusi juga dijerat dengan pasal pencucian uang. Sanusi diyakini mendapat modal Rp 45,28 miliar dari rekanan Dinas Tata Air DKI Jakarta.