Fahmi Darmawansyah menjalani pemeriksaan perdana di KPK sebagai tersangka kasus suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla), Selasa (27/12/2016).
Saat tiba di KPK, Fahmi tidak banyak bicara dan langsung menuju lobi KPK. Dia hanya mengaku dalam keadaan sehat-sehat saja.
Fahmi dijerat KPK sebagai pemberi suap terkait pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla. Namun Fahmi membantahnya. Fahmi ditahan KPK sejak Jumat, 23 Desember lalu. Saat itu, Fahmi mengaku datang ke KPK atas inisiatifnya sendiri yang kemudian dilanjutkan dengan penahanan.
Dalam kasus itu, Fahmi disangka menyuap Eko Susilo Hadi, yang menjabat Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Bakamla. KPK pun telah menetapkan Fahmi dan Eko sebagai tersangka. Selain itu, dua karyawan PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.