Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan kasus ini merupakan kasus ketujuh yang diungkap oleh Subdit Sumdaling Direktorat Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan pembudidayaan benih lobster ini merupakan atensi dari Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian.
Budidaya benih lobster ini melanggar UU No 32 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Permen Kelautan dan Perikanan RI No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.
Total ada sekitar 30 ribu ekor benih lobster yang disita dari pelaku di rumah MI di Kampung Jombang RT 001/003 Kelurahan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
Tersangka mengumpulkan benih lobster tersebut dari nelayan di Banyuwangi, Jawa Timur.
Kepala BKIPM Kementerian KP Sitti Chadidjah mengatakan, penangkaran dan pembudidayaan benih lobster memang dilarang sesuai dengan Permen No 1 Tahun 2015 tentang Penangkapan Lobster, Kepiting dan Rajungan.