Bambang resmi ditahan oleh KPK usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Bambang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka pada 21 Oktober 2016 lalu terkait dugaan suap pengesahan APBD Kabupaten Tanggamus tahun anggaran 2016.
Kasus ini berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang dari Bambang. Uang itu dimaksudkan agar DPRD Tanggamus meloloskan APBD Kabupaten Tanggamus. Uang yang diterima jumlahnya bermacam-macam.
Akibat perbuatannya, Bambang disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.