Saipul Jamil tiba sekitar pukul 10.25 WIB di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (22/12/2016).
Saipul Jamil tidak memberikan keterangan sama sekali ketika tiba.
Saipul Jamil datang dengan diantar mobil tahanan KPK dan mengenakan kaos berkerah warna putih hanya melambai-lambaikan tangan sambil tersenyum.
Penyidik KPK menjerat pedangdut tersebut dengan pasal pemberi suap. Sebab, dia melalui pengacaranya memberikan uang kepada panitera PN Jakarta Utara untuk mengurus kasus pelecehan seksual yang sedang dihadapinya di PN Jakut.
Sebagaimana diketahui, Saipul Jamil terkena kasus pelecehan seksual dan diadili di PN Jakut. Untuk terhindar dari hukuman berat, Saipul Jamil merestui penyuapan majelis hakim lewat tim pengacaranya. Dari pengacara, uang itu diserahkan ke panitera pengganti Rohadi.
Hasilnya, Saipul Jamil dihukum 3 tahun penjara, jauh dari tuntutan jaksa yaitu 7 tahun penjara. Siapa nyana, sehari setelah putusan tertangkap pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia yang sedang menyerahkan uang ke Rohadi. Dari penangkapan itu, terbongkar skandal tersebut.