Siti tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.30 WIB. Mengenakan baju rompi oranye dan kerudung krem, Siti langsung masuk ke ruang pemeriksaan.
Siti terakhir diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (16/11) lalu.
Dalam kasus ini, Siti diduga menerima Mandiri Travellers Cheque senilai Rp 1,375 miliar dalam pengadaan alat kesehatan.
Akibat perbuatannya, Siti dilanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 Ayat (2) jo Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK telah menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka sejak 2014 lalu. Terkait hal tersebut Siti pernah melayangkan gugatan praperadilan namun ditolak oleh hakim tunggal Achmad Rivai.