Tersangka pegawai PT. Melati Techonofo Indonesi (MTI) Muhammad Adami Okta usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (15/12/2016).
Muhammad Adami Okta, digiring ke mobil tahanan dengan mengenakan rompi oranye usai diperiksa selama 23 jam.
Muhammad Adami Okta bersama rekannya Hardy Stefanus terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), di kantor Lama Bakamla Jalan Sutomo Jakarta Pusat pada Rabu (14/12/2016) petang usai memberikan uang kepada Deputi Bakamla Eko Susilo Hadi.
KPK menyita uang senilai Rp.2 milyar yang terdiri dari pecahan dolar Amerika Serikat (USD) dan dolar Singapura (SGD), serta mengamankan sebuah mobil Toyota Fortuner berwarna hitam dengan nomor polisi B 15 DIL.
Diduga suap terkait pengadaan Long Range Camera, Monitoring Satellite dan pengadaan Backbone Coastal Surveillance System.