Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Febri tampak didampingi Kebag Pemberitaan dan Publikasi Priharsa Nugraha.
Febri menambahkan, dalam kasus ini KPK baru menetapkan satu tersangka. Taufiqurrahman adalah Bupati Nganjuk dua periode yang menjabat pada 2008-2013 dan 2013-2018. Febri memaparkan, kasus yang menjerat Taufiqurrahman ialah 5 proyek yang terjadi pada tahun 2009.
Dalam kasus ini, Taufiqurrahman disangkakan dua pasal, yaitu pasal penyalahgunaan wewenang dan pasal terkait penerimaan gratifikasi. Ia dinyatakan turut serta dalam proyek pemborongan dalam lima proyek tersebut.