Ketua KPK Agus Rahardjo (kanan), Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (tengah) dan Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (kiri), memberikan keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (2/12).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota nonaktif Cimahi Atty Suharti Tochija dan suaminya M Itoc Tochija sebagai tersangka. Atty dan Itoc disangka menerima suap Rp 500 juta.
"Maka KPK telah melakukan ekspose dan diputuskan meningkatkan status perkara ke tingkat penyidikan sekaligus menetapkan AST dan MIT sebagai tersangka penerima suap," ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (2/12/2016).
Keduanya disangka menerima suap sebesar Rp 500 juta berkaitan dengan proyek ijon pembangunan tahap dua Pasar Atas Baru Cimahi. Proyek itu bernilai Rp 57 miliar.
Mereka disangka mendapatkan suap dari pengusaha atas nama Triswara Dhani Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Dua pengusaha itu juga ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.