Jaksa Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat Farizal (tengah) berjalan menuju mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (1/12).
Farizal diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima uang haram sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto. Xaveriandy merupakan terdakwa dalam kasus gula tanpa SNI di PN Padang.