Ahok keluar dari Gedung JAM Tindak Pidana Umum Kejagung, Jalan Hasanuddin Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sekitar pukul 11.13 WIB, Kamis (1/12/2016).
Ahok memberikan keterangan pers sebelum meninggalkan Kejagung.
Ahok tampak didampingi kuasa hukumnya, Anggota DPR Ruhut Sitompoel dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.
Berkas penyidikan perkara Aok yang diteliti 13 jaksa pada Kejagung dinyatakan lengkap (P21), pada Rabu (30/11). Tim jaksa peneliti yang dipimpin Ali Mukartono sebelumnya menerima 3 bundel berkas perkara Ahok pada Jumat (25/11) dengan total 826 halaman.
Ahok menjadi tersangka dengan sangkaan pidana dengan Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 156 a KUHP. Dia diduga menistakan agama.