Jaksa Farizal Kembali Diperiksa KPK

Jaksa Kejaksaan Negeri Padang sekaligus tersangka Farizal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (28/11/2016).
Farizal diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima uang haram sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto.
Keduanya ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan. Dari situ, KPK mengembangkan perkara dan menangkap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang disebut menerima uang dari Xaveriandy berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumbar.
Jaksa Kejaksaan Negeri Padang sekaligus tersangka Farizal usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Senin (28/11/2016).
Farizal diperiksa sebagai tersangka terkait tindak pidana korupsi suap kasus penjualan gula tanpa SNI di Pengadilan Negeri Padang.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Farizal sebagai tersangka karena diduga menerima suap. Dia diduga menerima uang haram sebesar Rp 365 juta dari Xaveriandy Sutanto.
Keduanya ditangkap KPK beberapa waktu lalu dalam operasi tangkap tangan. Dari situ, KPK mengembangkan perkara dan menangkap Irman Gusman selaku Ketua DPD RI yang disebut menerima uang dari Xaveriandy berkaitan dengan distribusi gula impor di Sumbar.